Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

Tanggamus, NL – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, RZ dan FJ diduga menjalin hubungan selakyaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo, red).

Usut punya usut ternyata FJ selaku oknum dokter di Puskesmas Wonosobo istri dari WH salah satu Penjabat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang mana dalam hal ini FJ sedang proses tahap Mediasi gugutan cerai di pengadilan.

Kabar hubungan dua aparat negara itu sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, kedua sejoli yang sedang masuk asmara itu kerap bermalam dirumah dinas Puskesmas. Kepada warga keduanya mengaku sudah menikah siri.

Dari data yang berhasil dihimpun Narasilampung.com, FJ adalah seseorang Dokter di Puskesmas tersebut dan membuka layanan Praktek di Rumah Dinas, sementara RZ Oknum Pegawai KUA Kecamatan BNS. Masih memiliki istri yang tidak jauh dari Puskesmas. Meninggalkan istrinya tanpa alasan yang jelas.

Pasca gugatan cerai di daftarkan di Pengadilan Agama Tanggamus, Fj terlihat sering bersama Rz. Rz kerap datang malam hari, lalu pulang pagi hari. Kepada warga sekitar, mereka mengaku sudah menikah siri. “Ya dokter sekarang diantar dan dijemput suami barunya,” kata salah petugas Puskesmas.

“Ya, kalau gak salah namanya Rz sering datang ke rumah dinas. Datang tengah malam bakan menginap disana dan kadang-kadang keluar. Lalu mereka kembali lagi pagi hari saat jam kerja. Warga memang sempat resah, dan sempat menanyakan apa hubungan keduanya. Dan mereka mengatakan sudah sah menikah secara agama (nikah siri,red),” katanya.

Sementara KUPT Puskesmas Wonsobo, Aila Wati mengaku tidak tahu pasti hubungan keduanya. “Kami dan rekan-rekan kerjanya disini tidak tau pasti hubungan yang terjalin antara mereka. Jika mereka sudah menikah kami tidak ada yang tahu kapan dan dimana menikahnya dan dokter terkesan tertutup. Dan terkesan emosi saat di tanya hal tersebut,” kata kepala KUPT kepada wartawan, yang akan bertanya kepada Kepala Pekon.

Dilain pihak Kepala Pekon Tanjung Kurung Effendi, yang mendapatkan kabar dugaan hubungan FJ dan RZ sempat kaget. Dan mengaku tidak tahu pasti hubungan keduanya. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dari masyarakat, Kepala pekon kemudian menanyakan langsung hubungan keduanya.

“Karena ramainya isu yang berkembang. dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saya menanyakan kebenaran hubungan mereka (Rz dan Fj) melalui salah satu rekan sesama Kepala Pekon. terus terang saya tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana mereka menikah,” katanya.

Effendi kemudian bertanya dengan rekannya, Suryadi, Kepada Pekon Lakaran, tempat tinggal RZ. Dan menurut Suryadi, RZ dan FJ, sudah menikah di kediaman Rz disaksikan keluarga. “Menurut keterangan rekan saya, benar mereka sudah menikah bahkan memotong kambing, hanya itu informasi yang saya dapat, dan hal tersebut sudah saya sampaikan ke KUPT-nya dan warga,” kata Effendi.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Suryadi justru mengaku tidak tahu dan berdalih RZ bukan warganya. Sebagai Kepala Pekon Lakaran, Suryadi juga membantah bahwa dirinya menghadiri acara pernikahan RZ dan FJ. “Oh, kalau persisnya aku ga paham ce. Masalahnya izal itu kan bukan warga saya, tapi warga Soponyono. Kalo ada masyarakat yang ngomongin saya hadir waktu mereka izab itu kabar hoax ce, kalo pun memang ada orang yang bisa liat saya hadir waktu izab itu nanti tak kasih hadiah orangnya,” katanya.

Sementara RZ yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ada hubungan pernikahan antara dirinya dengan dokter FJ.”Emm tidak ada pernikahan antara kita itu hanya rumor saja,” kata RZ terlihat gugup. Namun berbeda dengan dokter FJ, yang dikonfirmasi wartawan terkait tuduhan tersebut merijek berkali kali konfirmasi wartawan.

Kabar dugaan skandal FJ dan RZ ternyata juga sampai kepada WH, suami FJ. Namun WH menyatakan tidak melarang FJ dan RZ jika ingin menikah. Tetapi WH berharap keduanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya tidak keberatan Fj menikah sama siapa saja,” kata WH.

WH juga akan memastikan apa hubungan FJ dengan RZ yang kini juga santer menjadi buah bibir di kalangan ASN dan masyarakat. WH mengakui FJ memang amsih status istrinya, yang saat ini masih dalam proses gugatan cerai di pengadilan. “Nanti kita cari tahu kepastian ada hubungan apa dengan RZ,” kata WH menjawab konfirmasi wartawan.

Menurut WH, RZ itu semestinya lebih paham dan tau proses hukum yang berlaku. “Jika mereka sudah nikah, kan dia tau kami masih dalam proses perceraian belum ada putusan dari pengadilan. Tapi jika belum menikah, apa artinya mereka itu berjinah atau kumpul kebo. Alangkah tidak beradapnya itu, seorang yang fasih dalam ilmu agama melakukan hal tersebut,” kata WH.

WH mengaku juga mendapatkan kabar bahwa FJ kerap tinggal di rumah RZ. “Ya, kami juga memantau dan mencari kebenaran rumor yang ada. Dan kabar itu mengarah kepada kebenaran, karena sekarang Fj tinggal di rumah Rz. Ini ada bukti chat wa saya dengan tetangga Rz,” katanya.

WH mengaku sangat tidak keberatan jika FJ menikah dengan RZ, tapi WH menyayangkan jika hal itu terjadi saat proses perceraian belum selesai. “Mereka itu tahu hukum. Ya silahkan jika mereka menikah, tapi ya tunggu proses putusan cerai dari Pengadilan Agama keluar. Lalu Fj menunggu masa idah selesai secara aturan agama Islam. Karena kita harus ikuti aturan hukum agama juga aturan hukum pemerintah, terlebih RZ bekerja di bidang agama harusnya lebih paham,” katanya.

Dalam hal ini, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PELANGGARAN BERAT

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin. (Jaya/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *