Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung Setujui 6 Raperda Usulan Inisiatif Dewan

Bandar Lampung, NL – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju terhadap 6 Raperda usulan inisiatif dewan yang telah diusulkan sejak April 2022. Rinciannya meliputi Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penanggulangan bencana, Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan, dan lingkungan hidup perusahaan, serta Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan, dan lingkungan hidup perusahaan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Semakin meningkatnya pembangunan wilayah Kota Bandarlampung, sehingga perlu Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat,” katanya pada Selasa (7/2/23).

Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dijadikan dasar untuk pembangunan daerah, sedangkan Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif dianggap sebagai wadah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Eva Dwiana juga menekankan pentingnya Raperda tentang pengelolaan sampah mengingat peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup yang berdampak pada meningkatnya sampah di Kota Bandarlampung.

Selain itu, Raperda tentang penanggulangan bencana dianggap perlu karena Kota Bandarlampung secara geografis masuk dalam daerah rawan bencana, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana perlu diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, menyatakan bahwa dengan disetujuinya keenam Raperda tersebut, langkah selanjutnya adalah mengusulkan kepada gubernur Lampung untuk disepakati menjadi Perda. Wiyadi berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandarlampung.

Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *