Bandar Lampung, NL – Belakangan beredar informasi ada lima kepala puskesmas (Kapuskesmas) di Kota Bandar Lampung dicopot dari jabatannya.
Pencopotan kelima Kapuskesmas ini masih menjadi misteri. Pasalnya, terkesan tiba-tiba dan banyak kalangan mempertanyakannya.
Bahkan saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi, SP, MM tidak mengetahui secara pasti atas pencopotan kelima Kapuskesmas itu.
“Soal pencopotan ini, saya belum dapat data yang update. Sepertinya Kadiskes kurang suka saya konfirmasi,” ungkap Wiyadi kepada narasilampung.com, Kamis (2/3/2023).
Dia bilang, apabila kelima Kapuskesmas itu memang meninggalkan tugas tanpa izin, itu memang salah.
Meskipun demikian, Wiyadi mempertanyakan apakah pencopotan ini sudah melalui mekanisme evaluasi secara menyeluruh sesuai administratif yang berlaku.
“Misal kesalahannya seberat apa, pelanggarannya yang dilanggar seperti apa, terus apakah mereka juga ada prestasi? Apakah juga sudah diberi punisment sesuai aturan,” ujarnya.
“Itulah tugas dari pimpinan, untuk memberikan pembinaan, arahan. Kalau memang pencopotan sesuai aturan it’s ok. Tapi kalau ada rasa like and dislike ini tidak boleh terjadi,” lanjutnya.
Menurutnya, dengn adanya pencopotan ini, justru semakin menambah daftar panjang pelaksana tugas (Plt.) yang ada di Bandar Lampung.
“Saya selalu mengkritisi lamanya dan banyaknya Plt. di Pemkot Bandar Lampung, yang menyebabkan kinerja tidak optimal. Tahun 2023 ini pergerakan kegiatan dari APBD sangat lambat,” tandasnya.
Terkait pencopotan itu, Wiyadi meminta kepada Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk melakukan hearing (dengar pendapat). “Komisi 4 diminta lakukan hearing,” ringkasnya.
Seperti dikutip dari radarlampung.disway.id, kelima kapuskesmas tersebut yaitu, Kepala Puskesmas Simpur, Labuhan Ratu, Kota Karang, Sukaraja, dan Palapa.
Kelimanya diduga meninggalkan tugas keluar negeri tanpa meminta izin kepada pimpinan.
Saat ini kelima jabatan kepala puskesmas tersebut dijabat oleh pelaksana tugas (Plt.) pasca adanya pencopotan.
Seperti, kepala Puskesmas Kota Karang saat ini dijabat Plt. oleh dokter yang ada di puskesmas tersebut. Sementara kepala sebelumnya jadi staf di Puskesmas Simpur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bandar Lampung Herliwaty.
Surat keputusan (SK) pemberhentian kelima kepala puskesmas tersebut ditandatangani, pada Rabu 1 Maret 2023.
“Ya (kelima kepala puskesmas, red) SK-nya tadi ditandatangani,” ujar Herliwaty.
Kelima kepala puskesmas yang dicopot tersebut tidak semua merupakan kepala puskesmas definitif, ada juga kepala puskesmas yang masih menjadi plt.
Disinggung terkait alasan kelima kepala puskesmas dicopot, Herliwaty tidak mengetahui secara pasti, sebab rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Kesehatan setempat.
“Kami (BKD, red) hanya menindaklanjuti dengan membuat SK-nya. Mungkin masalah kinerja, untuk lebih jelas bisa ditanyakan ke OPD-nya,” ucapnya.
Kelima jabatan kepala puskesmas tersebut saat ini dijabat oleh plt. “Sementara dijabat plt sekarang,” tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait pemberhentian kelima kepala puskesmas ini, Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengaku belum mengetahuinya. Dirinya saat ini tengah dinas luar di Surabaya.
“Lagi di Surabaya. Sampai saat ini belum dapat laporan,” ujarnya.
Namun secara umum, kata Khaidarmansyah, setiap ASN yang hendak meninggalkan tugas atau berpergian harus mendapat izin dari atasannya.
“Namanya ASN itu tugasnya melaksanakan pekerjaannya. Kalau dia meninggalkan pekerjaannya harus izin atasnya langsung. Nanti atasan langsungnya lapor ke wali kota” ujarnya.
Seperti kepala puskesmas ini, menurut Khaidarmansyah, saat meninggalkan tugas atau berpergian mereka harus izin kepada kepala Dinas Kesehatan. Barulah kepala dinasnya melapor ke wali kota.
“Setelah diizin oleh wali kota, baru mereka bisa berangkat,” ucapnya.
Tentu jika ASN melanggar, lanjut Khaidarmansyah akan ada hukuman yang diterima. Hukuman yang diterima bermacam-macam. Sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (red)