Kejati Lampung Geledah Rumah 3 ASN DLH Bandar Lampung

Bandar Lampung, NL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mewah mantan kadis DLH Bandar Lampung Sariwansah beralamat, Jl. Mangkubumi Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (14/03/23).

Para rombongan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin bersama Kasipenkum I Made Agus Putra dan lainnya naik mobil Toyota Innova.

Satu koper dibawa keluar dari rumah dua lantai bercorak putih tersebut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan pihaknya menggeledah rumah Sariwansah terkait tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung.

Rumah Sahriwansah yang digeledah berada di Jl Mangkubumi No 99, Langkapura. Rumah Haris Fadillah di Jl Diponegoro Gg. Alpukat No. 28 Kelurahan Gotong Royong dan rumah Hayati di Jl Raden Saleh Gg. Manyar No. 23 Kelurahan Pengajaran.

Dari rumah Sahriwansah, Hutamrin mengatakan, pihaknya menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsinya.

“Yang kami bawa saat ini sudah ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di antaranya, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

“Saat ini kita melakukan tiga lokasi penggeledahan yaitu rumah tersangka S (Sahriwansah), HF (Haris Fadilah), dan H (Hayati). untuk saat ini belum dilakukan penahanan untuk sekarang kita melekukan penggeledahan terlebih dahulu,” katanya.

Diketahui, Kejati Lampung Tetapkan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sariwansah menjadi tersangka mark up retribusi sampah mencapai Rp.6.3 Miliar sejak tahun 2019 sampai 2021.

Atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar. Namun, masing-masing pihak sudah mengembalikan dengan total Rp586 juta.

“Untuk penahanan nanti,” katanya.

(Red/Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *