LAMPUNG SELATAN, NL – Salah satu wartawan di Lampung Selatan yang tergabung di media online Aktualtime di usir dan dimarah – marahi saat hendak melakukan peliputan yang bertempat di gedung Muhammadiah Kalianda,Sabtu (18/3/23).
Dilansir dari media Fajarberita.com aksi pengusiran terhadap salah satu wartawan Lampung Selatan tersebut diketahui melalui sebuah rekaman yang masuk kemeja redaksi media fajarberita.com pada Sabtu malam (18/3/23), dalam rekaman tersebut, Mustofa yang merupakan Ketua Yayasan Al Ishlah tidak terima di dalam acara sosialisasi manasik haji ini jika ada yang meliput karna ini bukan acara publik melainkan acara pribadi.
” Hei,kamu pers,pers juga harus ada undangan persnya,saya gak lagi konfrensi pers,ini bukan acara publik ini acara pribadi kalau acara publik silakan” ujar Mustofa dengan nada marah dan terkesan memaki wartawan.
Lanjut dia,”loh bukan,Mau foto mau video untuk apa, enggak ada untuk dokumentasi, tujuannya apa, saya sudah mengalami hal yang seperti ini.”
“Saya ketua yayasan islam Al Ishlah. Saya pengen tau sampe dimana seperti apa, ini tempat muhammadiyah, gedung ini, tidak ada perlu ijin disini ini. Dan ini manasik kegiatan pemerintah goblok. Publikasikan aja yang banyak” ujarnya sambil tunjuk-tunjuk muka kesal.
Masih lanjut Mustofa, yang bertiak-teriak suara lantang seperti kebakaran jenggot itu,
“hei. sini lo. hei sini dulu, orang mana kalian, dan saya ini orang rajabasa,” ucapnya dengan nada kesal.
Jika mengacu pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), menghalang-halangi atau sudah menghambat kerja dan fungsi Pers sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial itu terbilang melanggar
Sedangkan jika merunut ke pasal 18 disebutkan bahwa; Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana.
Setiap orang yang secara melawan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda Paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Sekedar untuk diketahui jika merunut ke undang undang dan pasal diatas ketua Yayasan Islam Al islah terbilang sangat melanggar sekali dengan peraturan perundangan undangan yang ada.
Mendengar hal itu Bambang Yudistira selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) sangat menyesalkan Atas kejadian tersebut apalagi kata – kata kasar itu terlontar dari mulut seseorang yang menjabat sebagai ketua Yayasan, hal ini wajib menjadi perhatian serius bagi Kakanwil Kemenag Kabupaten Lampung Selatan terlebih tindakan pengusiran terhadap wartawan saat meliput adalah perbuatan melawan hukum menurut UU Pers, ” Tegas Yudi.
Lanjut Yudi ” selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku, namun untuk pembelajaran pada publik agar kasus tersebut tidak terulang lagi Polri wajib Mengusut dan memproses kasus tersebut, ” tutup Yudi. (***)