Pemprov Lampung Viral di Medsos, Ombudsman Soroti Kinerja Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Belum Maksimal

sumber: lampungpro.co

Bandar Lampung, NL – Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung perlu mengamati ramainya kritik yang disampaikan oleh Netizen melalui media sosial terhadap kinerja mereka. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong agar unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, segera diaktifkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung, di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung.

“Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan mendorong melalui survei penilaian kepatuhan standar pelayanan, dimana salah satu indikator yang dinilai adalah ketersediaan unit pengelolaan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu di pasal 21 bahwa salah satu komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya yaitu penanganan pengaduan, saran dan masukan,” ujar Nur Rakman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung.

Ruang lingkup pelayanan publik sangat luas, terdiri dari pelayanan jasa publik (pendidikan, kesehatan, perbankan, dll), pelayanan barang publik (infrastruktur seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, pupuk bersubsidi, dll), dan pelayanan administrasi publik (adminduk, sertifikat tanah, dll).

“Saat ini yang paling banyak menjadi sorotan masyarakat adalah terkait pelayanan barang publik, yaitu infrastruktur jalan. Kalau kita perhatikan, yang viral itu pada akhirnya disambut oleh netizen lain terkait unggahan bukti-bukti jalan rusak yang sudah terjadi bertahun-tahun di Lampung. Berarti kan masyarakat sebenarnya punya aspirasi, kita tidak tahu apakah selama ini aspirasi itu sudah tersampaikan atau belum, makanya sangat penting bagi penyelenggara pelayanan publik mulai aktif mengelola unit pengelolaan pengaduannya,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi yang masif antar stakeholder, mengingat ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung ini memiliki kewenangan yang berbeda-beda mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan status jalannya.

“Masyarakat tidak perduli status jalan dan siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat hanya ingin jalan di seluruh Lampung ini halus dan tahan lama. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu membangun komunikasi yang intensif dengan stakeholder dan masyarakat. Salah satu sarana yang dapat digunakan adalah unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sudah tersedia, sebagai alat evaluasi termasuk dalam menentukan prioritas perbaikan infrastruktur jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat dan percaya untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, saran, dan kritik melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Maraknya masyarakat yang menyampaikan keluhan, aspirasi, saran, dan kritik melalui media sosial menjadi refleksi bersama kita tentang betapa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah daerah untuk bertindak cepat dalam mengatasi berbagai keluhan, aspirasi, saran, dan kritik tersebut.

Ekspektasi masyarakat ini perlu dikelola dengan baik, meskipun tidak semua keluhan, aspirasi, saran, dan kritik dapat ditindaklanjuti mengingat kendala dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah masing-masing. Namun, dengan adanya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang aktif, dapat memberikan informasi secara luas terkait keluhan, aspirasi, saran, dan kritik yang belum dapat ditindaklanjuti dengan meneruskannya atau menginformasikannya kepada pihak yang berwenang. Sedangkan untuk keluhan, aspirasi, saran, dan kritik yang dapat segera ditindaklanjuti, sebaiknya tidak ditunda hingga menjadi “bola panas” yang viral di media sosial.

“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa semua masalah pelayanan publik harus diviralkan terlebih dahulu baru pemerintah daerah mau menindaklanjuti keluhan, aspirasi, saran, dan kritik. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memiliki standar pelayanan, termasuk dalam hal unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik, guna mengkanalisasi dan mengelolanya dengan cepat, tepat, dan masif,” tutup Nur Rakhman.

Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *